Dalami Penggunaan Dana Operasional, KPK Periksa Pj Gubernur Papua

13

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mendalami dugaan korupsi penggunaan dana operasional dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi, Rabu (11/12/2024) lalu.

Selain Pj Gubernur, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu Lusiana Samaya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua, dan Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran. “Saksi hadir semua,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jum’at (13/12/2024).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pembayaran Rekening LPJU Pemko Tanjungbalai

Tessa mengatakan, dalam pemeriksaan di Polda Papua tersebut, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dana opersional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi di Pemprov Papua. Kasus tersebut terkait adanya dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang soal Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua. (KRO/RD/KOMP)