RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus menjadi entitas sektor swasta.
Purbaya menjelaskan, berbeda dengan Kementerian BUMN, pembentukan Danantara agar entitasnya terpisah dari negara. Artinya, jika ada masalah, Danantara dilarang minta ke negara.
Baca juga: Perbaiki Sistem Coretax, Purbaya Rekrut Hacker Lokal Handal
“Danantara adalah supposed to be private sector entity, ya biarkan bekerja dengan environment-nya dia. Berpikir secara profesional, secara private. Artinya, kalau ada masalah, jangan minta negara. Karena Danantara didirikan untuk terpisah dengan negara,” ucap Purbaya dalam program Economic Spesial Hari Keuangan Nasional di Studio CNN, Jakarta Selatan, mengutip cnnindonesia.com, Selasa (28/10/2025).
Menurut Purbaya, uang yang dihasilkan Danantara setiap tahunnya dianggap sudah cukup. Yakni berasal dari dividen perusahaan-perusahaan BUMN yang diperkirakan tembus Rp100 triliun.
Purbaya mengatakan, dirinya bisa membahas Danantara habis-habisan jika masih berstatus ekonom. Ia menganggap, terlalu dini untuk mengomentari kinerja badan baru tersebut.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Resmikan Dapur SPPG Keramat Kubah Esdengki
“Manfaatkan itu (dividen) dengan optimal. Kita lihat perannya dia (Danantara) seperti apa untuk menggerakkan private sector kita kedepan. Itu desain yang bagus, kalau dijalankan dengan baik. Kalau sekarang masih awal, it’s too early to say,” tukasnya. (KRO/RD/Cnn)







