RADARINDO.co.id-MEDAN: Anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem menegaskan tidak ada dipungut kutipan biaya kepada warga korban kebakaran yang meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Hal ini disampaikan Daniel Pinem saat menjawab pertanyaan warga di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan, Minggu (15/5/22) di Jalan Pinang Baris II/Jalan Mawar Gg Bahagia Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga : Pelantikan Chandra Lingga Jadi Ketua DPW Himpak Sumut Berlangsung Sukses
“Warga yang meminta bantuan petugas damkar untuk memadamkan kebakaran tidak dikenakan kutipan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu dalam kegiatan yang dihadiri Kasi Inspeksi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan Aswin SH, Camat Medan Sunggal M. Odi Anggia Batubara, S.STP, MM, Lurah Lalang Jalaluddin Nasir Pohan SE, Ketua PP Sunggal Syahrizal, Wakil Ketua Ampi Kp Lalang Irwansyah Sinaga, Ketua Karang Taruna Lalang, Wahyu, Wakil Ketua Satgas Lalang, Gobang, Tokoh Masyarakat Tekling serta ratusan warga Kelurahan Lalang.
Sebelumnya, salah seorang warga yang hadir mempertanyakan apakah ada dikenakan kutipan terhadap warga yang rumahnya kebakaran dan meminta bantuan petugas damkar.
Senada, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan Aswin SH juga memastikan tidak ada sedikitpun dikutip bayaran terhadap warga korban kebakaran yang menggunakan jasa petugas damkar.
Dipaparkan Aswin, yang dimaksud retribusi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik.
“Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda,” terang Aswin.
Namun Aswin juga berharap agar setiap rumah dan tempat usaha memiliki tabung racun api yang berguna untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran.
Disebutkannya, Perda No 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki APAR. Selain itu, di perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.
Selain masalah kebakaran, dalam kesempatan tersebut warga juga mengeluhkan persoalan banjir yang kerap melanda wilayah itu.
Menyahuti keluhan ini, Camat Odi Batubara mengatakan pihaknya sudah memaping posisi titik-titik banjir di Kecamatan Medan Sunggal. Dari hasil itu dia mengatakan banjir tersebut disebabkan kondisi sungai yang perlu direvitalisasi atau pengerukan sendimen.
“Namun bukan berarti ada penggusuran, tapi akan dipikirkan cara terbaik yang tidak menyusahkan warga yang tinggal di bantaran sungai,” katanya seraya meminta kepada warga untuk tidak lagi buang sampah sembarangan agar tidak memicu banjir.
Sedangkan Daniel Pinem mengatakan, untuk penanganan banjir memang dibutuhkan kolaborasi yang baik antara pihak kecamatan dan Wali Kota, termasuk dukungan dan kerjasama dari warga.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah penanganan banjir yang tengah dilakukan Camat Medan Sunggal. Semoga ini dapat mengatasi persoalan banjir di kecamatan ini,” harap Daniel Pinem yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.
Di akhir acara, Daniel Pinem mengimbau kepada warga untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran. khususnya bila berpergian sebaiknya alat-alat listrik dicabut. Juga perhatikan kondisi alat listrik, segera ganti bila sudah waktunya untuk diganti.
Baca juga : Polresta Deli Serdang dan TNI Bersama Pemkab Tertibkan Lokasi Pekat
Namun, tambahnya, bila terjadi potensi kebakaran, warga diminta jangan panik dan lakukan langkah-langkah penanganan sesuai yang diatur di perda.
“Paling utama juga, jangan pernah kita menutup gang kebakaran yang menjadi akses masuk mobil pemadam bila terjadi kebakaran,” pungkasnya.
Di acara sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan juga melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (KRO/RD/Ptr)