Dewas KPK Vonis Firli Langgar Etik Berat

RADARINDO.co.id-Jakarta : Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lain-lain.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga : PTPN I Regional 4 Adakan Kegiatan Harmonisasi: Aku dan Kamu Menjadi KITA

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK dalam pertimbangannya menyatakan, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan SYL

Pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jaksel.

Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar pada 2 Maret 2022.

Fakta persidangan juga mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.

Baca juga : Manajer Agrowisata PTPN I Regional 2: Pesona Romantis dalam Keindahan Alam Ciwidey

“Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain,” demikian tertulis dalam fakta sidang etik Firli Bahuri.

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK mengutarakan hal yang memberatkan dan meringankan Firli. Dewas KPK tidak menemukan hal meringankan bagi Firli.

“Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku. Serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan,” demikian uraian Dewas KPK.

Sebelum putusan Dewas KPK ini, Firli telah lebih dulu menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Presiden Joko Widodo, sejak Senin, 18 Desember lalu. (KRO/RD/CNN)