RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Untuk sementara, posisinya digantikan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: Oknum ASN di Tarakan Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, Mirwan MS akan menjalani magang di kantor Kemendagri selama tiga bulan. Hal tersebut untuk pembinaan terhadap Mirwan yang diberhentikan karena berangkat umroh saat daerahnya dilanda bencana.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito mengutip kompas, Rabu (10/12/2025).
Tito menyebut, kegiatan magang itu serupa dengan apa yang pernah dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim beberapa waktu lalu. Tito menuturkan, Mirwan dapat mengisi sejumlah posisi di Kemendagri selama magang, termasuk menjadi petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Melalui magang ini, Mirwan MS diharapkan dapat memahami bagaimana semestinya ia bersikap dalam menghadapi bencana dan krisis.
Sebelumnya, Mirwan MS berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh tanpa izin ketika daerahnya sedang dilanda bencana.
Baca juga: Eks Sekwan Ditahan Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp20 Miliar
Meski diberhentikan sementara selama tiga bulan sebagai Bupati Aceh Selatan, namun Mirwan tetap menerima hak keuangan berupa gaji pokok.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (KRO/RD/Komp)







