RADARINDO.co.id – Sampang : Diduga menggadaikan kenderaan dinas roda dua (sepedamotor), seorang anggota polisi dari Polsek Sreseh berinisial Aipda S, diperiksa Propam Polres Sampang.
Plh Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro membenarkan pemeriksaan itu. Aipda S diperiksa berdasarkan laporan dari korban lantaran diduga telah menggadaikan motor dinas dan membawa motor milik warga tanpa izin.
Baca juga: Camat Medan Barat Sesak Napas Saat Diperiksa Inspektorat, Videonya Viral
“Setelah menerima laporan adanya pemberitaan media online dan video Aipda S, saya langsung perintahkan Unit Paminal untuk mencari informasi sekaligus memintai keterangan semua pihak yang terlibat,” kata Plh Kapolres Sampang melalui Kasi Propam, AKP Darussalam, Kamis (29/5/2025).
Setelah melakukan klarifikasi ke korban, pada tanggal 16 Mei 2025 malam, Unit Paminal Polres Sampang melakukan interogasi kepada Aipda S.
Darussalam menyebut, Aipda S menjalani pemeriksaan internal. Anggota yang sebelumnya berdinas di salah satu Polsek jajaran Polres Sampang itu kini ditarik ke Mapolres Sampang untuk pembinaan disiplin.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Biaya Nikah Anak Pejabat Kementerian PU, KPK Turun Tangan
“Aipda S kini tengah menjalani tindakan disiplin dengan mengikuti apel pagi di Mapolres Sampang, memakai helm merah, ransel, dan tongkat berbendera tengkorak. Untuk pelanggaran disiplinnya masih dalam penyidikan Unit Provos Sipropam Polres Sampang,” jelasnya. (KRO/RD/Dtk)







