Dugaan Gratifikasi Biaya Nikah Anak Pejabat Kementerian PU, KPK Turun Tangan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi biaya pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dalam waktu dekat untuk mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Diduga Lakukan Kekerasan S3ksual, Oknum Kades Diberhentikan

“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir, Jum’at (30/5/2025).

Setelah berkoordinasi, nantinya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan analisis atas temuan investigasi yang telah dilakukan Kementerian PU.

KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kementerian PU yang langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo buka suara soal dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.

Dody mengonfirmasi dugaan yang berasal dari sebuah surat bertandatangan Irjen Kementerian PU yang bocor. Surat itu berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan jabatan “Sekretaris”.

Baca juga: Biro Umroh Terjerat Penipuan Hingga Rp2,1 Miliar, 1 Orang Diamankan

“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebihlanjutnya,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025) lalu.

Namun, Dody enggan melakukan intervensi apapun terhadap kasus dugaan gratifikasi yang mencuat kepermukaan tersebut. (KRO/RD/CNN)