RADARINDO.co.id – Belawan : Diduga kebal hukum, judi jenis tembak ikan dan dingdong di Kampung Kurnia Lingkungan 7 dan 8, Kecamatan Medan Belawan tepatnya dipinggir rel kereta api, bebas beroperasi.
Baca juga : Hasilkan SDM Terampil, Bupati Zahir Apresiasi Yayasan Orta Skill
Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila (PP) Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Amat Yani Pohan, meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas judi tembak ikan dan dingdong coin, yang telah meresahkan masarakat sekitar.
Bahkan, Amat Yani Pohan, sudah pernah melayangkan surat kepada pemilik mesin tersebut pada 28 Agustus 2023 lalu, untuk menutup dan menghentikan kegiatan penyakit masyarakat itu. Namun hingga saat ini masih terus beroparasi tanpa ada tindakan berarti dari pihak penegak hukum.
“Saya sebagai Ketua Pimpinan Ranting PP Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk menindak tegas judi tembak ikan dan dingdong coin di Kampung Kurnia karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya, Jum’at (08/9/2023).
Baca juga : Kaban Kesbangpol Provsu Serahkan SK Keberadaan DPW IWOI Sumut
Ironisnya lagi lanjutnya, para nelayan yang pulang melaut, bukannya kembali ke rumah untuk menyetorkan uang guna keperluan keluarganya, namun malah singgah mengadu nasib bermain judi tembak ikan atau dingdong di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, sebelum perekonomian warga di daerah itu semakin terpuruk, dan ahlak sejumlah warga semakin buruk, Ahmat Yani meminta agar para penegak hukum, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan, segera melakukan tindakan tegas. Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, melalui Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi terkait adanya perjudian jenis tembak ikan dan dingding, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/Tim)