RADARINDO.co.id – Kupang : Diduga melakukan pelecehan terhadap siswi SMK berinisial GPN (17), oknum Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Briptu MR, diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT.
Baca juga: Napi Tewas Usai Pesta Miras di Lapas Jadi 3 Orang
“Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Senin (05/5/2025), melansir kompas.
Dijelaskannya, saat itu MR menilang GPN karena pelanggaran lalulintas. Kemudian, MR mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di kantor Satlantas Polres Kupang Kota.
GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan. Namun, bukannya memproses tilang, MR malah melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.
GPN yang tidak terima, mengadukan insiden yang menimpanya kepada pacar dan keluarganya. Kasus “tali air” itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.
“Hari ini, Senin, 05 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata Hendry.
Baca juga: Tak Direstui Nikah, Sejoli Tega Tinggalkan Bayinya di Teras Rumah Warga
Hendry mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu. “Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya. (KRO/RD/Komp)