Tak Direstui Nikah, Sejoli Tega Tinggalkan Bayinya di Teras Rumah Warga

10

RADARINDO.co.id – Jakarta : Lantaran tak mendapat restu dari orangtua, pasangan sejoli berinisial SAA (24) dan RH (20), tega meninggalkan bayinya yang barus berusia empat hari di teras rumah warga Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (04/5/2025) dini hari.

Kini, pasangan yang hanya tahu “membuatnya” dan ogah anaknya itu, bakal “bobok” dibalik jeruji besi penjara usai diamankan petugas Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Dana Operasional Pos Indonesia KCP Rimo

“Jadi sampai saat ini kedua tersangka telah diamankan di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jakarta Timur,” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (05/5/2025).

Nicolas menjelaskan, pelaku ditangkap, Senin dini hari di kamar indekos keduanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku nekat meninggalkan bayi laki-lakinya di teras rumah warga karena tidak direstui oleh orangtua untuk menikah.

“Jadi itu yang dapat kami sampaikan kalau mengenai kenapa mereka buang, karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orangtua dari pihak laki-laki (SAA) maupun kedua pihak perempuan (RH). Mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui kenapa ada anak,” kata Nicolas.

Menurut Nicolas, SAA dan RH telah berpacaran sejak tahun 2023 lalu, bahkan sudah tinggal satu atap disebuah indekos di Kelapa Gading. Hubungan intim layaknya suami istri yang kerap dilakukan keduanya, membuat RH hamil hingga melahirkan.

“Mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil. Saat itu kedua tersangka sudah berusaha untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Nicolas.

Namun lanjutnya, upaya menggugurkan kandungan itu gagal karena janin dalam perut RH sangat kuat. Sehingga, RH dan SAA memilih untuk melahirkan bayinya. “Sampai akhirnya ceweknya melahirkan pada tanggal 2 Mei tahun 2025 di salah satu bidan yang ada di Jakarta Utara,” kata Nicolas.

Setelah melalui masa observasi selama satu hari, RH diizinkan pulang bersama bayinya. Namun, RH dan SAA tak langsung kembali ke indekos, tetapi menginap di homestay di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sehari setelahnya, kemudian mereka kembali ke indekos di Kelapa Gading. “Akhirnya mereka berdua bersepakat untuk bayi laki-laki yang umurnya baru 3-4 hari tersebut dibuang di daerah Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Baca juga: Ungkap Dugaan Penyimpangan BSPS, Guru Honorer Dipecat

Pelaku membuang bayinya di lokasi itu karena dianggap aman dan sepi. “Si laki-laki mengetahui tempat itu karena dia sudah sering menemui keluarganya yang berada di sekitar situ dan dia anggap tempat itu adalah tempat yang sepi sehingga mereka melakukan aksinya di tempat TKP tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Kami akan tingkatkan ke tahap tersangka dan melakukan penahanan,” tuturnya. (KRO/RD/Komp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini