RADARINDO.co.id – Semarang : Diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih di Semarang, dua oknum Polisi yakni Aiptu K (46) dan Aipda R (38), ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa yang terjadi, Jum’at (31/1/2025) malam lalu di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara tersebut, Aiptu K dan Aipda R diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih yang sedang pacaran, sekitar Rp2,5 juta. Bahkan, kedua penegak hukum tersebut sempat mengancam akan menembak warga.
Baca juga: Propam Dalami Dugaan Oknum Polisi Polres Labuhanbatu Terima “Upeti” dari Bandar Narkoba
Peristiwa barawal saat pasangan remaja tersebut memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat. Namun tiba-tiba, satu unit mobil warnah merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.
Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang. Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban.
Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak meminta tolong. Warga yang berkerumun langsung menghadang mobil pelaku.
“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter. Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong,” ucap salah seorang saksi bernama Ergo, Senin (03/2/2025), melansir tribunmedan.
Melihat situasi semakin tak terkendali, pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang yang telah mereka ambil sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, kedua anggota Polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Syahduddi.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Uswatun Dinyatakan Idap Psikopat Narsistik, “Si Raja Tega”
Selain terancam pemecatan, kedua anggota Polisi itu juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, kedua Polisi itu telah ditahan di Polda Jateng. Sedangkan seorang warga sipil yang ikut terlibat dalam kasus ini, diperiksa di Satreskrim Polrestabes Semarang. (KRO/RD/Trb)