RADARINDO.co.id – Jatim : Pelaku mutilasi seorang wanita bernama Uswatun Khasanah, dinyatakan mengidap psikopat narsistik alias “Siraja Tega”. Pelaku berinisial RTH alias Antok dinyatakan idap psikopat narsistik berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.
Hal itu juga dibuktikan dari kejamnya seorang RTH yang tega membunuh pacarnya sendiri, hingga dimutilasi. Tubuh korban dipotong-potong pelaku dan dimasukkan ke dalam koper merah.
Baca juga: Motif Cinta Segitiga, Pria Disabilitas Ditikam 2 Wanita
Peristiwa mengerikan yang sempat bikin geger nusantara tersebut, terjadi di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri, Minggu (19/1/2025) lalu. Pelaku memotong tubuh korban hingga bagian serta dimasukan dalam koper.
“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol M Farman, Senin (03/2/2025) seperti dilansir dari tribunmedan.
Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi yang tidak memiliki rasa iba atau kasihan terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujar Farman.
Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan. Sehingga, tersangka dinyatakan tergolong seorang psikopat. “Itu hasil psikolog, karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” sebutnya.
Baca juga: Istri Diduga Dibunuh Suami, Jasadnya Dikubur Dalam Drum
Sebelumnya, penemuan tubuh Uswatun Khasanah dalam koper merah, Kamis (23/1/2025) lalu di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi, bikin geger warga. Tubuh korban dipotong pelaku menjadi tiga bagian. Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (KRO/RD/Trb)