HUKUM  

Diduga Perparah Bencana, 6 Perusahaan di Sumut Digugat Perdata

Bencana banjir di Sumatera.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Diduga turut memperparah bencana hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), enam perusahaan digugat perdata senilai Rp4,9 triliun.

Gugatan perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga memperparah bencana tersebut dilayangkan dan resmi didaftarkan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: KPK Panggil Oknum Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus yang Jerat Ade Kuswara

“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” ujar Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (26/1/2026), melansir antara.

Setelah itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga akan mendaftarkan gugatan perdata kepada perusahaan lain yang diduga berperan memperparah bencana di Sumut.

“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatera Bagian Utara,” kata Hanif.

Kementerian LH sendiri sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana beberapa perusahaan yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca juga: Noel Sebut Partai Inisial K Terlibat Kasus Pemerasan di Kemnaker

“Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri,” kata Hanif. (KRO/RD/KM)