Diduga Sejak Kecil Alami Gangguan Jiwa, Jetem Dituding Jual Tanah

75

RADARINDO.co.id – Jember : Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana perkara nomor: 12/Pdt.G/2025/PN Jmr, dengan tergugat Sholeh alias H Sholeh warga Dusun Tegal Rejo Tengah RT 002 RW 005, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sidang yang digelar, Rabu (19/2/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A Jalan Kalimantan No 3 Jember itu, ditangani Majelis Hakim Amran, Aryo dan Ngurah.

Baca juga: Gegara Kepergok Curi Pisang, Siswa SMA Diarak Hingga Balai Desa

Menurut Kuasa Hukum H Sholeh, Muhammad Zaenudin SH, pada sidang perdana tersebut Majelis Hakim mengecek surat kuasa masing-masing disaksikan para kuasa hukum.

Sidang tersebut terpaksa ditunda hingga 26 Februari 2025 mendatang lantaran salah seorang tergugat bernama Jetem menolak masuk ruang sidang karena takut. Dimana diketahui, Jetem mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil. Sedangkan orangtua Jetem sudah meninggal dunia sejak beberapa tahun silam.

“Jika pada sidang berikutnya klien kami saudara Jatim tidak mau masuk lagi ke ruang persidangan, kami akan pasrah dengan keputusan hakim, karena itu semua kepentingan Penggugat, kami hanya ngikut saja. Karena klien kami tergugat satu tidak cakap dalam hukum mempunyai gangguan kejiwaan, kenapa masih ikut menjadi tergugat,” ucap Zaenudin

Sementara, H Sholeh mengaku pihaknya tidak pernah menjual atau menerima uang hasil penjualan tanah yang sedang diperkarakan tersebut. Sholeh juga mengaku heran, keponakannya (Jetem) dituding menjual tanah.

Pasalnya, Jetem telah mengalami gangguan kejiwaan sejak dirinya masih kecil. Artinya, sungguh tidak mungkin orang yang dalam kondisi gangguan jiwa mengerti soal jual beli tanah.

Baca juga: Warga Desa Perlis Laporkan Dugaan Korupsi Bansos

“Kami tidak pernah menjual tanah kami dan tak pernah menerima uangnya. Kalau merasa membeli, itu dibeli dari siapa dan uangnya diberikan ke siapa?. Karena keponakan kami Jetem mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil,” ungkapnya. (KRO/RD/An)