Diduga Terima Suap Seleksi CPNS, Penyidik Jaksa Senior Jadi Tersangka

48

RADARINDO.co.id – NTB : Seorang penyidik jaksa senior berinisial EPR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan suap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga : Dua Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Kasus Curas

Kajati NTB, Nanang Ibrahim mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan modus menjanjikan sejumlah korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mengungkap sebuah perkara, pegawai kita sendiri yang tidak becus, dimana dia telah menyalahgunakan kewenangan dengan merugikan korban. Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Nanang dalam konferensi pers di kantor Kejati NTB, Senin (20/3/2023) dilansir dari metroonline.

Baca juga : Ketua PKBM Ziona Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi Kerja Melalui Diklat

Nanang menyebut, dalam kasus ini, setidaknya ada 9 orang korban yang tersebar di sejumlah daerah di NTB. “Ada (korban) yang kasih Rp 100 juta, Rp 60 juta, totalnya Rp 765 juta. Sehingga setelah kita sidik kita pidanakan,” katanya.

Nanang menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, baik yang menyangkut pegawainya maupun orang luar.

Atas perbuatannya, EPR dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12e Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/MEO)