Diduga Terlibat Haji Ilegal, Oknum Anggota DPRD Dipolisikan

RADARINDO.co.id – Tegal : Oknum anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF, resmi dipolisikan sejumlah warga Kota Tegal bersama aktivis Jejaring AKAR Jawa Tengah, Senin (19/5/2025) lalu.

NF dilaporkan ke Polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam penyelenggaraan dan perekrutan jamaah calon haji illegal. Pelaporan dilakukan oleh Edi Kurniawan dan Udin selaku perwakilan masyarakat.

Baca juga: Kapolres Kampar Angkat Anak Yatim Piatu yang Disiksa Tantenya

Menurut Edi, NF diduga sebagai pengelola biro perjalanan haji dan umroh ilegal yang beroperasi di Kota Tegal melalui PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).

“Kami sudah bertemu Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Tegal Kota. Nanti akan disampaikan kepada Kapolres dan kami menunggu disposisinya akan turun ke unit mana,” kata Edi kepada wartawan, dilansir, Jum’at (30/5/2025).

Edi menyebutkan, laporan mereka merujuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Setidaknya, enam pasal diduga dilanggar oleh NF, termasuk Pasal 113 yang melarang menerima setoran biaya haji tanpa izin resmi dan Pasal 116 tentang larangan memperjualbelikan kuota haji Indonesia.

“Kami sebagai warga Kota Tegal prihatin atas perilaku Nur Fitriani yang cukup meresahkan dan mencoreng nama baik kota ini. Harapannya, penegak hukum bertindak profesional untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Meski bukan korban langsung, Edi menyebut dasar hukum laporan mereka jelas, yaitu Pasal 111 yang menyatakan masyarakat berhak melaporkan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. “Itu dasarnya, sehingga kami berhak melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji,” tambahnya.

Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Udin Amuk, juga meminta aparat kepolisian, Kementerian Agama, dan Pemko Tegal turun tangan untuk mendampingi para korban. “Mereka adalah korban yang butuh dukungan, perlindungan, dan pengayoman dari institusi terkait,” ujarnya.

Hingga kini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil sikap atas dugaan keterlibatan NF, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal, dalam kasus haji ilegal.

Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni, menyatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan ini ke DPP melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD), namun belum ada sanksi karena belum ada proses hukum yang berjalan.

“Karena belum ada proses hukum, kami pengurus DPD tetap melaksanakan kegiatan organisasi seperti biasa,” ujar Jaelni, Rabu (14/5/2025) lalu.

Baca juga: Tak Terima Istri Kerap Dihubungi, Suami Habisi Petani

Menurutnya, status NF masih sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal. Namun untuk sementara, tugas-tugas ketua dijalankan olehnya hingga NF kembali.

Menariknya, hingga saat ini pengurus DPD PAN tidak mengetahui keberadaan NF. Bahkan, saat diminta hadir dalam rapat, suaminya pun tak memberikan kejelasan. (KRO/RD/KM)