RADARINDO.co.id – Bandung : Seorang pria berinisial KA (48), menghabisi nyawa petani berinisial EK (47) asal Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi, Kamis (22/5/2025) lalu.
Baca juga: Polsek Kempas Tingkatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan
Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim dan Polsek Ciwidey di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Dari keterangan pelaku, KA mengaku nekat menghabisi EK karena cemburu. Ia merasa curiga karena korban sering menghubungi istrinya.
“Pengakuannya, istri pelaku ini selingkuh dengan korban. Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024 lalu,” kata Asep saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jum’at (30/5/2025).
Menurutnya, pelaku beberapa kali menemukan pesan singkat antara istrinya dan korban di gawai milik istrinya. Kemarahan pelaku memuncak ketika ia mendatangi EK dan mempertanyakan hubungan mereka.
Emosi pelaku semakin tinggi ketika korban tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut. Dalam keadaan marah, pelaku melukai korban dengan menusuk punggung sebelah kiri menggunakan sebuah pisau.
“Jadi hasil autopsy, korban menderita luka cukup serius di punggung sebelah kirinya karena luka tusukan,” terangnya.
Baca juga: Mandi di Sungai, Perempuan Hamil Tewas Diterkam Buaya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 353, dan Pasal 31 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (KRO/RD/KP)







