RADARINDO.co.id – Banyuwangi : Oknum anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Unit Renakta Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang saksi, termasuk para saksi ahli, setelah dilaporkan oleh istrinya berinisial KR.
“Hasilnya, memang ada peningkatan status yang bersangkutan, terlapor, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kamis (12/6/2025).
Komang menyebut, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SA sebagai tersangka KDRT, salah satunya bukti visum.
Namun, Komang tak dapat merinci hasil visum yang ada pada tubuh korban secara spesifik, lantaran hal tersebut nantinya akan dibuka di persidangan.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4), junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” sebut Komang.
SA dilaporkan oleh istrinya berinisial KR, pada Januari lalu ke Polresta Banyuwangi atas dugaan KDRT di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Baca juga: Bos PT JN Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya SA membantah menjadi pelaku KDRT terhadap istrinya. Bahkan, kuasa hukum SA mengatakan bahwa pelaporan tersebut adalah sebuah jebakan dan ada unsur aroma politik. (KRO/RD/Komp)