RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap bos PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie (A) terkait kasus korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Pemko Tanjungbalai Larang Tambah Karyawan PDAM Tirta Kualo
Namun, Adjie dibawa ke Rumah Sakit, sehingga penahannya langsung dibantarkan. “Benar, hari ini (per malam Rabu) KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi lebihlanjut terkait penahanan Adjie yang kini dirawat di rumah sakit. “RS Polri (Adjie dirawat) untuk dilakukan perawatan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024.
Kemudian, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kasus ini bermula saat Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014. Namun, ketika itu, sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT JN sudah tua.
Baca juga: Sejumlah Eks Anggota DPRD Diperiksa Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Rp11 Miliar
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerjasama dan akuisisi. Kerjasama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan, salah satunya dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (owner PT JN) dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP. (KRO/RD/KP)