RADARINDO.co.id – Langkat : Nekat menipu keluarganya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut, seorang pria berinisial WK (29) diamankan personil Polsek Pangkalan Brandan, Senin (02/6/2025).
Kasus dugaan penipuan tersebut terungkap atas laporan keluarga korban yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Kejadian bermula pada 28 Mei 2025 lalu, ketika korban yang merupakan menantu pelaku, merasa curiga dengan WK.
Baca juga: Penangkapan Tiga Oknum Wartawan Berbuntut Panjang, Demi Hukum Kepsek Juga Harus Ditahan
Dimana, korban melihat video WK yang sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh pimpinannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut, justru terekam sedang duduk santai di sebuah warung dan minum kopi.
Kecurigaan semakin bertambah setelah korban bertanya kepada saksi Siti Hajar, istri siri pelaku, mengenai status suaminya yang kerap meminta uang dengan alasan keperluan dinas.
Merasa ada kejanggalan, saksi Ridwan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan. Kapolsek langsung memerintahkan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek serta menemui WK.
Saat dimintai klarifikasi mengenai status keanggotaannya, WK mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang saat ini diperbantukan di Polda Sumut.
Namun, ketika diminta menunjukkan kartu anggota dan nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak mengetahui NRP tersebut.
Akhirnya, WK mengaku bahwa dirinya sebenarnya adalah mantan anggota Polri yang sudah dipecat dan selama ini menipu istri serta keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.
Akibat penipuan ini, pelapor (korban) dan anak pelapor mengaku mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp10 juta. Uang tersebut diberikan kepada WK dengan alasan untuk biaya dinas ke Polda Sumut dan kebutuhan kerja lainnya.
Merasa tertipu dan malu dengan masyarakat sekitar, korban membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak memakan waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Heri Nalom Ompusunggu, SH, berhasil menangkap WK dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebihlanjut atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Sekda Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius demi menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek. (KRO/RD/Rudi)







