Medan  

Dinkes Medan Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS PBI

RADARINDO.co.id-Medan: Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan agar mampu menjamin mutu pelayanan kesehatan yang nyaman di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan.

Sehingga masyarakat sebagai peserta BPJS PBI dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.

Baca juga : Hasil Tes Urine Narkoba Pejabat Pemko Medan Terkesan Dirahasiakan

Dorongan dan harapan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P) saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Sei Kera, Senin (18/4 /2022).

Hadir saat sosialisasi Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan, mewakili Camat Medan Timur Gunung, Kordinator PKH Dedy Pardede, tokoh masyarakat, tokoh agama, para kader PDIP dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Paul, diharapkan kepada Pemko Medan melalui perangkatnya dari tingkat Kepling agar secara serius membantu masyarakat mendapatkan kartu BPJS dan pelayanan yang maksimal terkait kesehatan.

Selanjutnya, dalam pelaksaan sosialisasi, nara sumber Hengky Hutagalung menyampaikan isi Perda seperting tertua dalam BAB II Pasal 2, agar terciptanya tatanan kesehatan akan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Maka untuk mencapai tujuan itu seperti di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal, upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Bersama tujuan Perda, maka Pemko Medan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adilterjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. pelayanan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Baca juga : DPRD Medan Desak Inspektorat Tegakkan Disiplin ASN

BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko Kewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (KRO/RD/Ptr)