RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, PA diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Eks Kepala BPJT Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tol
“Selain PA, Kejagung juga memeriksa saksi NN selaku Manager HRG PT Menara Capital Indonusa, MS selaku driver, dan NP selaku OB Palma Tower,” kata Harli, Senin (07/10/2024).
Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama tujuh korporasi.
Tujuh korporasi tersebut yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
Baca juga: Seratusan Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BGP Aceh
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil dua kali penggeledahan di lokasi berbeda, yakni di Menara Palma, dan di Kantor PT Asset Pacific pekan lalu.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group. Hingga kini, Kejagung masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. (KRO/RD/KOMP)