Seratusan Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BGP Aceh

RADARINDO.co.id – Aceh : Seratusan orang diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. Sejauh ini, ada 120 saksi telah diperiksa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana ini sudah mencapai tahap penyidikan.

Baca juga: Eks Kepala BPJT Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tol

“Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna menetapkan para pihak yang bertanggungjawab sebagai tersangka,” kata Ali Rasab di Banda Aceh, seperti dikutip dari kompas, Selasa (08/10/2024).

Dari 120 saksi yang diperiksa, mereka terdiri dari pegawai BGP Aceh serta pihak-pihak terkait dengan kegiatan di balai tersebut. Ali Rasab menjelaskan, pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh menerima alokasi dana dari APBN dengan total Rp 76,4 miliar.

Dana ini terdiri dari Rp19,23 miliar pada tahun 2022 dan Rp57,16 miliar pada tahun 2023. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pada 2022 BGP Aceh menggunakan Rp 18,4 miliar atau 95,69 persen dari anggaran yang dialokasikan. Sedangkan pada 2023, realisasinya mencapai Rp 56,75 miliar atau 99,2 persen.

Baca juga: Belasan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Namun, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh untuk tahun 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah kejanggalan. Ada dugaan penggelembungan belanja, kegiatan fiktif, serta konflik kepentingan.

“Dugaan penggelembungan meliputi pengangkatan pegawai honorer, aliran dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan yang diduga fiktif, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan ini mengarah pada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ali Rasab. (KRO/RD/KOMP)