RADARINDO.co.id – Sulawesi : Ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kayu hutan dari Sorong, Papua secara illegal, Direktur PT BCM berinisial FW, terancam dipenjara selama 15 tahun.
Baca juga: Tahun Depan, Ratusan PPPK KPI Terancam Tak Terima Gaji
“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam keterangannya, Senin (07/7/2025).
Dijelaskannya, kasus tersebut terungkap saat petugas menggelar operasi penindakan peredaran hasil hutan. Dimana, petugas menemukan adanya bongkar muat 938 batang kayu jenis merbau dengan volume ketinggian 43 ribu meter dari dalam kontainer.
“Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi,” terang Ali.
Penyidik kemudian memeriksa keterangan berbagai pihak termasuk FW. Dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, ahli, dan dokumen tertulis menjadikan FW sebagai tersangka kasus penjualan kayu ilegal.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebihlanjut. Tersangka FW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus CPO
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” sebut Ali, sembari meminta masyarakat agar melaporkan pelanggaran hukum di sektor kehutanan. (KRO/RD/Komp)







