Direktur PT NDP Ditahan Kasus Citra Land

RADARINDO.co.id – Medan : Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti alias IS, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus penjualan tanah HGU berkedok kerjasama kepada PT Ciputra KPSN.

‎”Penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Ha,” ujar Kajati Sumut, Harli Siregar melalui Plh Kasipenkum, M Husairi, Senin (20/10/2025) malam.

Baca juga: HGU PTPN II Seluas 8000-an Ha Meninggalkan Jejak ‘Aroma Korupsi’

‎Iman Subekti merupakan orang ketiga yang ditahan Kejatisu dalam kasus tersebut. Sebelumnya ada dua orang yang telah ditahan, yakni eks Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis dan eks Kepala BPN Sumut, Askani.

‎Hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka Iman Subekti selaku Direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah.

Penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara.

“Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Dari hasil penyidikan diketahui, selama kurun waktu 2022-2023, tersangka IS telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN I.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada ARL dan disetujui tanpa memenuhi syarat hukum yang semestinya.

Dalam proses pengubahan HGU PTPN I menjadi HGB atas nama PT NDP, tersangka IS bersama ASK dan ARL menyebabkan terbitnya surat HGB yang tidak sah. Padahal, lahan itu masih berstatus aset negara.

Lahan negara yang digelapkan dan dijual itu kemudian dikembangkan menjadi kompleks perumahan mewah Citra Land oleh PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial), yang bekerjasama dengan Ciputra Land. Namun, kewajiban yang seharusnya dipenuhi PT NDP diabaikan.

“Lahan tersebut justru dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR menjadi perumahan mewah Citra Land meski statusnya masih terkait dengan aset negara. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang,” katanya.

Baca juga: SMSI Gelar Rakerda, Mantapkan Langkah Sinergi Media Siber

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/Tim)