BUMN  

HGU PTPN II Seluas 8000-an Ha Meninggalkan Jejak ‘Aroma Korupsi’

RADARINDO.co.id – Medan : Luka mendalam dan rasa malu kini dirasakan oleh keluarga besar dari Askani mantan Kepala Kantor BPN Sumatera Utara periode 2022-2024 dan Abdul Rahman Lubis mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025 yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kota Medan.

Tidak menutup kemungkinan, kedepannya akan ada lagi pihak-pihak yang akan dijerat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PTPN I Reg 1 Komit Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

Semua itu bermula dari persoalan mengatasi keruwetan sebuah perkebunan tanpa mempunyai daun. Perkebunan PTPN II yang sekarang bernama PTPN I Regional 1 itu berada di pinggiran Kota Medan, sedang menghadapi persoalan hunian ilegal, seiring pertambahan jumlah penduduk yang butuh sebuah hunian.

Pada waktu Meneg BUMN dijabat oleh Dahlan Iskan masa presiden SBY, dikeluarkan kebijakan setelah melalui rapat-rapat panjang yang begitu melelahkan untuk mengatasi silang sengkarut tanah PTPN II.

Melalui proses tender terbuka, maka 3 perusahaan yang ikut yakni PT Danayasa Tbk dari Grup Artha Graha, PT Pancing Medan, dan PT Ciputra Tbk dari Grup Ciputra. Akhirnya, yang menjadi pemenang adalah PT Ciputra Tbk, yang diberi wewenang untuk pengelolaan, mengurus dan merelokasi warga yang menempati lahan.

Niat hati yang mulia untuk tata kelola yang baik, jujur dan transparan tak selamanya berbuah indah. Maka untuk merealisasikan oleh pihak PTPN II dibentuk anak perusahaan yang bernama PT Nusa Dua Propertindo (Tbk) yang bergandengan tangan dengan PT Citra Land. Demikian disampaikan sumber secara tertulis belum lama ini.

Kurang lebih 600 meter di Jalan Rahayu Pasar 12 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini telah berdiri pagar beton.

Berdirinya pagar ini diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Perbup No. 51 Tahun 2022 atau Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2023.

Saat awak media melakukan konfirmasi kebenarannya kepada penanggungjawab proyek yang berinisial NP, tak memberikan komentar. Satu instrumen hukum untuk menata negara lebih baik telah ditabrak dengan berbagai dalih.

Sama seperti halnya penerbitan sertifikat HGB PT Nusa Dua Propertindo tanpa menyerahkan 20 persen dari total lahan yang dialihkan kepada negara yang telah menyeret kepala BPN.

Tim mencoba menelusuri aset PT NDP ke berbagai pihak dan lokasi terutama tempat berdirinya pagar yang membatas areal seluas 40 hektare di Desa Bandar Klippa.

Salah seorang tokoh pemuda berinisial AB menyatakan bahwa pemagaran itu bukan dilakukan pihak dari Ahli Waris Kesultanan Deli, dalam hal ini Perdana Menteri Seri Mahkota Sultan Deli Pemimpin Wajir XII Kota.

“Itu lahan milik kami yang belum ada cerita pembayaran lahan, kelak persoalan ini akan kami ajukan gugatan hukum” ungkapnya.

Warga juga menyayangkan berdirinya perumahan tersebut yang hanya bisa dimiliki oleh “kaum Sultan” alias orang-orang berduit saja.

“Sangat disayangkan sekali jika di kawasan Pasar 12 berdiri perumahan mewah yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang berduit. Katanya ada 40 hektar yang bakal dibuat perumahan mewah,” ucap seorang ibu berinisial SH (52).

Kegetiran dihati melanda perasaan anak bangsa yang tak memiliki tapak perumahan yang selama ini menghuni rumah alakadarnya di tanah yang dulunya kebun sawit milik PTPN II.

Kisah aroma daun Tembakau, wanginya bunga seludang tandan sawit dan gemerisik daun tebu itu kini telah hilang berganti dengan senyum tipis nan sinis, biarkan tanah Deli yang menyimpan berjuta-juta kenangan lenyap ditelan rasa rakus.

Hingga berita ini dilansir, informasi tentang tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut kembali menggegerkan publik setelah berhasil menangkap oknum direktur anak perusahaan PTPN II yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Sejumlah pihak memberi acungan jempol kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Beredar isu, pihak penyidik msih melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan, bakal bertambah tersangka baru. Sayangnya pimpinan manajemen PTPN II dan anak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Elang Tiga Hambalang Sumut, Bahar Efendi Pulungan SH, mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan korupsi BUMN.

“Elang Tiga Hambalang mendukung pemberantasan korupsi di tubuh BUMN bersih. Sesuai instruksi presiden,” ujar ketua ETH, DPP Sumut, Bahar Efendi Pulungan SH.

Lebih lanjut ditambahkan, ETH akan menginstruksikan kepada semua kader ETH agar melakukan fungsi pengawasan dan peran serta masyarakat.

“Kita harus mendukung program presiden Prabowo demi terwujudnya penegakkan Supremasi Hukum,” ujarnya tegas. (KRO/RD/Tim)