RADARINDO.co.id – Lhokseumawe : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berinisial H.
Baca juga : Rumah di Medan Ludes Terbakar, 6 Orang Tewas
“H dilakukan pemeriksaan selain sebagai Direktur Rumah Sakit Arun Periode 2016 hingga 2023, juga merupakan sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) periode 2016 hingga 2021 lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, melansir AJNN, Rabu (19/4/2023).
Therry menambahkan, selain H, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain diantaranya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN Jakarta), dan saksi dari Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN Aceh).
Baca juga : Yayasan Dela Penabur Kasih Undang Ketua PKBM Ziona Fasilitasi Pelatihan SNP
“Ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, dan kami juga memohon dukungan serta doa untuk masyarakat Lhokseumawe dalam penegakan hukum disini,” imbuh Therry.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap Rumah Sakit (RS) Arun, Selasa 24 Januari 2023 lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023. (KRO/RD/AJNN)