ACEH  

Direktur YBBHSK Singkil Jelaskan Fungsi dan Perbedaan LSM dengan LBH

RADARINDO.co.id – Singkil : Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar, angkat bicara terkait legal standing pernyataan Razaliardi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa memberikan pendampingan Hukum BPKam.

Atas dasar itu, Safar menjelaskan fungsi dan perbedaan antara LSM dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sehingga kedepannya masyarakat dapat lebih cermat dalam memahami dan membedakannya

Menurutnya, LSM adalah wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Baca juga : PAC IPK Medan Marelan Gelar Turnamen Sepakbola

“Senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan. Ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan lembaga swadaya masyarakat itu sendiri,” terang Safar baru-baru ini di Aceh Singkil.

Dijelaskannya bahwa LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat dan bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.

Kemudian, Safar juga menjelaskan fungsi dan peran LBH. Menurutnya, LBH sebagai salah lembaga non pemerintah, bergerak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Bantuan Hukum.

Menurut ketentuan UU No. 16 Tahun 2011 terangnya, LBH menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, saya apresiasi terhadap warga Desa Penjahitan bernama Yahya yang telah mempertanyakan kapasitas dan legal standing kepada Razaliardi terkait pernyataannya sebagai LSM bisa memberikan pendampingan hukum adalah pemahaman sesat,” ucapnya. (KRD/RD/*)