RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) Bank BRI, Hery Gunardi, buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020-2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hery Gunardi menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp33,3 Miliar Terkait Kasus EDC BRI
Dikatakannya, sebagai perusahaan BUMN, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Kami sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerjasama,” tegas Hery dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (05/7/2025).
Hery juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain itu kata Hery, BRI akan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan (BRIvolution 3.0) di seluruh aspek operasional dan bisnis, sehingga membawa BRI lebih baik lagi di masa depan.
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi EDC dilingkungan BRI. Tim penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
Sejumlah barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp33,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, turut disita KPK.
Barang bukti senilai puluhan miliar rupiah tersebut disita dari penggeledahan sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya, yang dilakukan tim penyidik komisi anti rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, upaya paksa tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu (01-02/7/2025). Tim penyidik menggeledah lima rumah tinggal dan dua kantor yang diduga terkait dengan perkara ini.
”Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (05/7/2025).
Secara rinci, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di sebuah rekening bank swasta dan diduga kuat merupakan bagian dari fee atau komisi atas proyek pengadaan EDC.
Guna kepentingan penyidikan kasus yang merugikan negara itu, uang tersebut kini telah dipindahkan ke rekening penampungan milik KPK.
Penyidik juga menyita sebuah bilyet deposito yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Selain uang dan deposito, turut diamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan untuk membongkar kasus ini lebih dalam.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisis dan divalidasi oleh tim penyidik. Temuan ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Sebagai informasi, total anggaran pengadaan EDC dilingkungan BRI mencapai Rp2,1 triliun. Sebanyak Rp700 miliar diantaranya diduga sebagai kerugian negara.
Baca juga: KPK Sebut Sumut Rentan Terjadi Korupsi
Budi menyebut, ada pengondisian melalui perantara atau modus tertentu yang membuat harga pengadaan EDC menjadi lebih mahal dari seharusnya.
”Misalnya, nilai wajarnya (EDC) sekian. Kemudian dilakukan pengondisian melalui perantara atau modus-modus lainnya sehingga harga perolehannya menjadi lebih mahal atau lebih tinggi dari yang seharusnya bisa dilakukan,” tuturnya.
Hingga kini, KPK telah mencekal 13 orang ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. Mereka adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. (KRO/RD/IB)







