RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Bukaka Teknik Utama Tbk berinisial IK diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tol II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (03/9/2024). “Saksi yang diperiksa merupakan IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (04/9/2024).
Baca juga: Eks Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel
Selain Dirut PT Bukaka, penyidik juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama berinisial KS.
Kemudian, Kadiv Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 2019-2020 berinisial FW serta Finance & Accounting Manager Proyek Japek Elevated PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020 berinisial AE.
Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Baca juga: Bupati Nisel Minta Camat Pantau Pelaksanaan PMT
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal. Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM, Ketua Panitia Lelang JJC, TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC. Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN). (KRO/RD/CNN)