RADARINDO.co.id – Medan : Eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial N, ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng tahun anggaran 2023, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Nekat Merampok Siang Bolong, Dua Pria Babak Belur Dihajar
Kajati Sumut, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, N mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang Jaspel.
“Seharusnya dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan. Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023,” kata Yos A Tarigan, dilansir dari tribunmedan, Rabu (04/9/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BNI Medan
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya. (KRO/RD/Trb)