Kejaksaan Ungkap Ekspor Fiktif LPEI Rugikan Negara Rp81 Miliar

RADARINDO.co.id – Jateng : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang negara mengalami kerugian hingga Rp81 miliar lebih.

Baca juga: Tiga Bos Perusahaan Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos

Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander, menyampaikan bahwa pembiayaan fiktif itu telah disalurkan meski tidak ada kegiatan ekspor yang dilakukan.

“Kami telah mencatatkan dalam akibat pembiayaan ini negara mengalami kerugian sebesar Rp81.350.012.792,00. Kegiatannya ini tidak ada tapi pembiayaannya ataupun uang negara telah dikeluarkan untuk membuat pembiayaan tersebut,” ungkap Lukas, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penyidikan, Kejati Jateng menemukan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tiga orang tersangka berinisial DSD, JAS, dan HP telah diperiksa dan resmi ditahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yaitu DSD, JAS dan HP, kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang,” ujar Lukas.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dirlantas Polda Sumut: Pelanggar Membahayakan Akan Ditindak Tegas

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga disertakan sebagai dasar hukum dalam penetapan tersangka. (KRO/RD/KM)