Dirut PT Putra Bulian Properti Dipanggil Kasus Kredit Fiktif di LPEI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Putra Bulian Properti, Wilson Jacobes (WJ), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wilson dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama WJ, swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (03/11/2025).

Baca juga: Ini Buronan Kasus Investasi dan Asuransi Paling Dicari

Sebelumnya, penyidik KPK menggali dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Baku (POB) kredit, dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proses pembiayaan di LPEI yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya kredit fiktif.

Pendalaman dilakukan terhadap saksi mantan Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015, Sunu Widi Purwoko (SWP). Sunu Widi Purwoko juga dimintai keterangan mengenai sikap dan tanggapan Divisi Hukum atas usulan, review, maupun keputusan terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur.

Pemeriksaan turut menyasar mantan Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015, Dendy Wahyu K, untuk mendalami aspek pengawasan internal. “Menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan atas usulan/review/keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.

Sementara itu, saksi swasta Irene Gunawan (IG) selaku debitur diperiksa terkait mekanisme permohonan kredit ke LPEI serta penggunaan dana setelah dicairkan.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah dana digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan. “Saksi Sdr IG, menjelaskan, proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI,” ucap Budi.

Dalam perkara ini, pembiayaan fiktif diberikan kepada dua perusahaan, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yang dimiliki tersangka Hendarto (HD). Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Informasi yang diterima KPK, yang digunakan untuk judi nilainya nyaris menyentuh angka Rp150 miliar.

Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman, dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, sekitar Rp110 miliar, berdasarkan kurs dolar pada 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman.

Baca juga: Gubernur Riau Terjaring OTT, Sejumlah Uang Disita

KPK menduga, telah terjadi persekongkolan antara Hendarto dan pejabat LPEI, untuk memuluskan pencairan kredit tersebut. Dimana, PT SMJL menggunakan agunan berupa kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tanpa izin sah.

Kedua perusahaan milik Hendarto mendapatkan fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun. (KRO/RD/Ini)