RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Ratusan warga Desa Marindal I, Pasar VII Dusun I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi demo dengan memblokir pintu masuk Jalan Mekatani dan Gang Kedondong, Rabu (12/11/2025) lalu.
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana eksekusi lahan dan rumah yang hendak dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Sementara masyarakat sudah puluhan tahun menempati rumah dan lahan tersebut.
Baca juga: PT Inalum Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Produk
Dalam aksi tersebut, masyarakat membawa poster dan spanduk. Sejumlah pihak seperti ormas, aktivis, mahasiswa dan lembaga lainnya turut hadir sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang dianggap telah terdzolimi.
Masyarakat menutup beberapa akses jalan pintu masuk menuju lokasi lahan yang hendak di eksekusi. Kendaraan terpaksa harus putar balik atau melalui jalan lain.
Salah satu perwakilan masyarakat, drh Djodi menjelaskan, kasus bermula dari gugatan nomor:119/Pdt.G/2013/PN.LP pada PN Lubuk Pakam antara penggugat Harromaini melawan para tergugat Suryanti dkk warga pasar 7 Marindal Jalan Mekatani yang telah diputus pada tanggal 17 Juli 2014 dengan putusan Verstek.
“Bagaimana mungkin ada oknum memiliki lahan tersebut pada tahun 1979. Dimana objek tanah tersebut masih merupakan aset PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I atau dahulu PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang ditanami coklat. Kemudian objek tanah tersebut menjadi eks HGU sehingga seiringnya waktu tanah tersebut diduduki masyarakat,” ucap Djodi.
Oleh sebab itu, Djodi menegaskan, pihaknya menolak keras eksekusi yang dilakukan PN Lubuk Pakam. “Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 50 tentang perbendaharaan Negara menyatakan larangan penyitaan terhadap barang milik Negara/Daerah, termasuk barang yang dikuasai pihak ketiga” terangnya.
Kepada RADARINDO.co.id, pria yang akrab disapa pak dokter itu menyatakan, akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan lahan yang telah diduduki masyarakat sejak puluhan tahun tersebut.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin akan mempertahankan tanah yang sudah kami tempati hingga puluhan tahun ini. Artinya, kami menolak keras atas eksekusi lahan tersebut,” tegas Djodi, Jum’at (14/11/2025).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Balige Ajak Warga Tingkatkan Ronda Malam
Djodi menyebut, persoalan tersebut telah “ditunggangi” oknum mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok untuk merebut lahan di Jalan Mekatani Desa Marindal I tersebut.
Oknum mafia sebutnya, telah “bermain” dengan mafia peradilan dalam eksekusi tersebut. “Untuk itu, kami mendesak Kapolda dan Kejati Sumatera Utara agar mengusut tuntas masalah ini demi penegakkan keadilan untuk masyarakat,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)







