RADARINDO.co.id – Batu Bara : Rehabilitasi ruang rawat inap Kelas III menjadi Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, Sumut, disebut sebagai proyek gagal. Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Pengerjaannya tak tepat waktu dan tidak dilanjutkan.
Mirisnya, bangunan yang sudah sempat dikerjakan oleh pihak CV Dipasena Engineering, selaku pelaksana kerja (rekanan), dibongkar kembali. Padahal, proyek yang dianggarkan dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant tersebut, “menelan duit” hingga miliaran rupiah, yakni Rp1.327.889.873.
Baca juga: “Orang Dalam” Diduga Terlibat Pencurian CPO PKS Kwala Sawit
Diketahui, jangka waktu pelaksanaan proyek selama 65 hari, mulai tanggal 23 Oktober-26 Desember 2024. Kini, proyek gagal yang hanya “buang-buang” uang rakyat tersebut, mendapat sorotan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kasus itupun saat ini masih didalami pihak Kejatisu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dan mendalami proyek gagal di RSUD Batu Bara itu. “Ini kita pelajari dan dalami. Namun apabila ada data-data tambahan, silahkan sampaikan juga pada kami,” ujarnya kepada awak media, baru-baru ini di kantornya.
Baca juga: APH “Tutup Mata”, Mafia BBM Bebas Operasi di Perairan Karimun
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan kejahatan korupsi, pihak Kejatisu meminta awak media serta masyarakat luas, agar untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak penegak hukum, khususnya Kejatisu, jika menemukan adanya kejahatan yang bisa merugikan negara maupun masyarakat. Hingga berita ini dilansir, pihak RSUD Batu Bara belum terkonfirmasi. (KRO/RD/Tim)