RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat, sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalulintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.
Adapun sejumlah pelanggaran lalulintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepedamotor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.
Baca juga : Wawako Padangsidimpuan Tutup Turnamen Sepakbola Ama-ama
Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalulintas tidak perlu khawatir karena Direktorat Lalulintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau Medan.
Para pelanggar lalulintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalulintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalulintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.
Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI. “Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8/2023).
Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.
Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalulintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.
Baca juga : Pegiat Literasi Maman Suherman Kunjungi TBM Lingkaran
“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.
Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan. “Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya. (KRO/RD)