DPD IPK Palas Gelar Aksi Damai ke Kantor DPRD

RADARINDO.co.id – Palas : Dewan Pimpinan Daerah (DP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Padang Lawas bersama masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Padang Lawas, Senin (20/3/2023).

Aksi damai tersebut dilakukan terkait dinamika yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan mandeknya pelayanan birokrasi dalam beberapa tahun ini yang membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Palas.

Baca Juga : Plt Bupati Palas Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj

Koordinator Aksi, Adlan Hamidi dalam orasinya mengatakan, mengingat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 78 ayat 2 huruf b yakni, ‘tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, maka H. Ali Sutan Harahap sudah seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas.

Massa meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas segera menggunakan menyatakan pendapat/hak interplasi dalam menyikapi kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas agar tidak keliru dalam menyikapi dualisme kepemimpinan di Kabupaten Padang Lawas yang mengakibatkan fisikologis ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terganggu dan membuat gaduh di tengah masyarakat.

Selain itu, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas agar memanggil dan meminta keterangan secara langsung H. Ali Sutan Harahap terkait kebijakan kebijakan yang telah di perbuat yang saat ini menimbulkan konflik dikalangan ASN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian, meminta kepada Pimpinan DPRD Padang Lawas agar menyurati dan meminta pertanggungjawaban Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait dengan hasil pemeriksaan H. Ali Sutan Harahap Nomor : 192/HS/RSCM-K/XI/2022 tertanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada pusat layanan terpadu saraf, tulang belakang dan otak yang diduga kuat telah memberikan hasil pemeriksaan palsu sehingga surat tersebut mengakibatkan kegaduhan di Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga : Tradisi Mandi Balimau Tandai Penutupan Pesta Tapai Tahun 2023

Tak hanya itu, massa juga meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas agar segera mendesak Kapolres Padang Lawas dalam hal meningkatkan kamtibmas sekaligus memproses dan menetapkan tersangka pada Laporan Polisi dengan Nomor :STPLP/B/43/II/2023/SPKT/PALAS/SU tertanggal 27 Februari 2023 terkait aksi perusakan di Kantor Bupati Padang Lawas dan Laporan Polisi dengan Nomor :LP/58/III/2023/SPKT/PALAS/SU tertanggal 13 Maret 2023 terkait perusakan Kantor BPKAD Padang Lawas. (KRO/RD/Lubis)