RADARINDO.co.id – Medan : Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan Rigid Beton pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga berinisial JMM.
Tersangka JMM, diringkus tim Tabur Kejatisu saat asyik bermain catur di salah satu warung di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.
Baca juga : Enam Siswa Wakili Tapsel Ikuti Kejuaraan FTBI di Jakarta
Kajatisu, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan mengatakan, tersangka JMM saat diamankan sempat melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama istrinya.
“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga. Malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Yos.
Dijelaskan Yos, tersangka JMM adalah pemborong terkait pelaksanaan 13 kontrak peningkatan hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga tahun anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.
Baca juga : Bandar Hapinis Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Muara Batang Toru
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat hal tersebut mencapai Rp2.705.689.849,28,” sebutnya.
Sebelumnya, JMM ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, namun tersangka tidak kunjung datang.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya. (KRO/RD/WSP)






