DPR Tegaskan Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Bukan Gaji Rp100 Juta

RADARINDO.co.id – Jakarta : DPR RI menegaskan bahwa mereka tidak mendapatkan gaji sebesar Rp100 juta per bulan seperti isu yang beredar, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan dan Gaji ASN Pemkab Simalungun

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” tegas Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar Indra, Senin (18/8/2025).

Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pokok anggota DPR sebutnya, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp100 juta, seperti yang diberitakan. “Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.

Gaji dan tunjangan anggota DPR Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Baca juga: Kapolda Aceh Diminta Bebaskan Anggota KPA Terkait Kasus di Dinas Perkim

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yakni Ketua Rp5.040.000, Wakil Ketua Rp4.620.000, dan anggota sebesar Rp4.200.000. Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan. (KRO/RD/Komp)