RADARINDO.co.id-Medan: Anggota DPRD Medan seperti Antonius Devolis Tumanggor dan lainnya serta perwakilan warga Sei Agul bersama unsur Muspika dan Polsek Medan Barat melaksanakan razia ke De Paris Hotel di Jalan Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Sabtu (05/02/22) malam.
Baca juga : Anggota DPRD Medan Robi Barus Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum
Namun sayangnya tim gabungan Kecamatan dan Polsek Medan Barat serta Anggota DPRD Medan Antonius bersama perwakilan warga ketika sampai di lokasi tepatnya di Lantai R atau Cello Sky Pool & Bar yang berada di lantai teratas De Paris Hotel Puluhan pengunjung yang masih berada dilokasi langsung dilakukan pemeriksaan Swab Antigen.
Kemudian ditemukan seorang pengunjung asal Tembung, Kabupaten Deli Serdang positif Covid19.
Kepada wartawan, Camat Medan Barat Lilik membenarkan saat razia langsung dilakukan pemeriksaan kepada pengunjung tempat hiburan setelah diperiksa Swab Antigen hasilnya positif Covid19.
“Razia ini karena adanya laporan keberatan dan keresahan warga akibat suara musik yang berasal dari Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel hingga larut malam, maka kami dari pihak kecamatan Medan Barat, bersama Polsek Medan Barat, dan Pak Antonius yang merupakan Anggota DPRD Medan langsung datang kelokasi,” ujar Lilik.
Sementara itu, Antonius menyampaikan bahwa razia ini diduga sudah ‘bocor’ karena sesampai dilokasi para pengunjung sudah banyak berkeluaran karena sudah lebih dahulu masuk Tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan yang berada di lokasi.
“Kita kecewa seharusnya pihak Dinas Pariwisata Kota Medan berkordinasi dan berkolaborasi dengan unsur Kecamatan, sebagaimana yang telah diinstruksikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution,”ucapnya.
Lanjutnya lagi, kedepan kejadian seperti ini tidak perlu terjadi harus ada kordinasi dan kolaborasi antara Dinas atau OPD dengan unsur kecamatan dalam setiap penindakan terhadap pelanggaran perda.
“Jadi tidak main sendiri-sendiri dan harusnya saling berkordinasi, dan berkolaborasi” ujarnya
Antonius juga menyebutkan izinnya sudah menyalahi yang jelas berdampak merugikan PAD, awalnya izin tempat tinggal atau apartemen berlantai 7, lalu berubah fungsi jadi penginapan dan tempat hiburan.
“Kalau memang mau jadi tempat hiburan harus diuruslah izin serta kelayakannya jangan sampai membuat warga resah akibat dentuman suara musik yang menganggu warga sekitar, harus ada sanksinya ini,” ungkapnya lagi karena ini sudah merugikan Pemkot Medan dan warga.
Baca juga : Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Apresiasi Wali Kota Medan Bangun UPT Dinas P2K
Ditegaskan Antonius bahwa sebagai warga Kelurahan Sei Agul, kita meminta Pemkot Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution harus menindaklanjuti hal ini dengan memerintahkan instansi terkait untuk menindak pemilik maupun pengelola De Paris Hotel.
Senada dengan itu Magda seorang Ibu Rumah Tangga seorang yang bermukim di Jalan Marsabut mengeluhkan suara musik dari Hotel De Paris.
Sejak operasi pada Oktober 2020 sudah meresahkan, terlebih tiga bulan diawal operasinya musik dari Lantai R atau Lantai paling atas dari De Paris Hotel tersebut dentumannya sampai meretakan kaca rumahnya.
Dari Pantauan wartawan, tampak sejumlah mobil mewah milik pengunjung De Paris Hotel tampak memakan setengah badan jalan. (KRO/RD/Ptr)







