RADARINDO.co.id-Medan: Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution mengevaluasi kinerja Lurah Sei Putih Barat terkait proses pengangkatan kepala lingkungan.Menurut Habib, panggilan akrabnya, proses pengangkatan kepala lingkungan maupun pemberhentiannya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021.
Baca juga : Pemko Tebing Tinggi Jalin MOU dengan Pemko Pekanbaru Diberbagai Bidang
“Perwal ini harusnya menjadi acuan para lurah dalam mengangkat dan memberhentikan kepala lingkungan,” kata politisi NasDem Kota Medan ini.Namun pada proses penjaringan calon Kepling VIII, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, kata Habib, pelaksanaannya terkesan “carut marut”.
” Harusnya Panitia Pelaksana (Pansel) Pemilihan Kepling yang diketuai Sekretaris Lurah Sei Putih Barat mengacu sebagaimaba yang diatur Perwal No 21 Tahun 2021 tersebut,” kata Habib.Dalam Perwal itu juga, kata Habib, diatur mengenai dukungan masyarakat sekitar 30 persen tandatangan terhadap calon kepling yang mendaftar.
“Kita ingin jangan sampai terjadi manipulasi data dukungan masyarakat terhadap calon Kepling VIII.Namun berdasarkan surat aduan warga yang diterimanya menyebutkan soal dugaan Sekretaris Lurah (Seklur) memberi keleluasaan kepada Kepling VIII BP Aritonang untuk memverifikasi data calon Kepling VIII atas namanya sendiri.
“Sedangkan calon kepling yang diajukan oleh warga atas nama Sudjono FN Mahulae ST, yang memverifikasinya malah Kepling BP Aritonang juga. Hal ini diketahui oleh Seklur. Dan itu kan itu sudah menyalahi Perwal Nomor 21,” tandas Habib.
Habib juga menambahkan, salah satu syarat calon kepling adalah calonnya merupakan warga yang menetap selama 2 tahun di lingkungan tersebut.”Apabila kurang dari 2 tahun, dirinya tidak berhak dipilih sebagai keplling,” terangnya.
Sekretaris Lurah Sei Putih Barat Syahrul Hasugian saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsAapnya mengatakan, penyerahan berkas calon Kepling VIII atas nama Sudjono FN Mahulae ST mereka terima pada pukul 14.00 WIB.
“Sementara berkas para calon kepling di Kelurahan Sei Putih Barat harus sampai ke kantor Camat Medan Petisah pada pukul 15.00 WIB. Jadi mana mungkin berkas kepunyaan Sudjono dapat saya periksa. Namun begitu, keseluruhan berkas kepling yang masuk tetap kami bawak ke kantor camat,” tuturnya.Syahrul juga menyebut, apa yang dikatakannya ini sesuai dengan bukti tertulis yang mereka terima.
Baca juga : DPRD Kota Medan Terima Kunker Komisi A DPRD Asahan
Ucapan Seklur Syahrul ini dibantah Sudjono FN Mahulae. Menurut dia, dirinya bersama temannya Junjungan Manurung mengantar berkas tersebut pukul 11.00 WIB ke kntor Lurah Sei Putih Barat.”Saya sangat menyayangkan pernyataan Seklur tersebut. Untuk menjaga perpecahan dan kesalahpahaman di antara warga, kami sepakat untuk pembatalan kedua nama calon keplling VIII,” katanya.
Lurah Sei Putih Barat Deny Mukhtar Zebua saat dikonfirmasi wartawan mengatakan proses pemilihan kepling ditangani sepenuhnya Sekretaris Lurah.”Saya tidak mengetahui bagaimana proses pemilihan kepling yang sudah berjalan. Jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan,” ucapannya. (KRO/RD/Ptr)