Medan  

DPRD Medan Rencanakan Pansus Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia

RADARINDO.co.id-Medan : Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution atas panggilan jiwanya akan prioritaskan masalah Penyandang Disabilitas dan Lansia guna mendapat perhatian serius.

Baca juga : Pomdam I/BB Gelar Donor Darah dan Pasar Murah

Karena sesuai UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual.

Mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Demikian dituturkan Dedt Aksyari Nasution, kepada wartawan Selasa (07/06/2002).

“Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat,” kata Dedy Aksyari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) dalam kurun waktu 1971-2019 struktur penduduk Indonesia terus mengalami perubahan dan mulai bergeser menuju lanjut usia (Susenas BPS).

Lansia yang sudah mengalami kemunduran fisik tak banyak gerak bisa dilakukan, apalagi ketika ditimpa penyakit.

Baca juga : Kapolres Tapsel Beri Peringatan Keras Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Rasio ketergantungan lansia di Indonesia kepada orang muda cukup tinggi, hal tersebut dapat menjadi suatu permasalahan salah satunya muncul kekerasan terhadap orang tua atau elderly abuse seperti orang tua tidak diurus atau diterlantarkan, tutur Dedy.

Ketua (MPD) Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut ini menyatakan lagi. Dedy mengatakan bahwa Rapat Bapemperda yang sudah dilakukan, untuk melihat apakah Ranperda nanti sudah bisa masuk ke tahap pembahasan baik di Bapemperda maupun pembahasan Pansus (Panitia Khusus) DRPD Kota Medan. (KRO/RD/Ptr)