ACEH  

DPRK Aceh Barat Desak Perusahaan Indahkan Aturan Tentang Uang Pisah

RADARINDO.co.id – Aceh : Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mendesak perusahaan untuk mengindahkan aturan tentang penerapan uang pisah. Menurutnya, uang tersebut merupakan hak karyawan dan bukan sebagai hadiah.

“Uang pisah itu bukan hadiah, tapi hak pekerja. Jika perusahaan abai, sama artinya mereka menolak keadilan sosial. Pemerintah wajib hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi rakyat,” kata Ahmad Yani, melansir ajnn, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Kemiskinan Jadi Pemicu Utama Anak di Sumut Alami Cacingan

Aceh Barat katanya, sebagai daerah penghasil batubara, perkebunan, dan berbagai sumber daya alam seharusnya mampu menjadi teladan dalam melindungi hak-hak buruh lokal. Ia menegaskan, kesejahteraan rakyat mustahil tercapai apabila hak dasar para pekerja masih terabaikan.

Dikatakannya, perusahaan tak seharusnya mengabaikan ketentuan tentang uang pisah. Hak tersebut merupakan bagian dari kewajiban normatif yang seharusnya diterima pekerja.

“Jangan sampai buruh yang telah bertahun-tahun mengabdikan tenaga dan pikirannya justru pulang tanpa kepastian hak, hanya disuguhi ucapan terimakasih tanpa adanya penghargaan yang pantas,” sebutnya.

Dorongan Disnaker Aceh Barat terhadap hal tersebut dapat segera disambut oleh perusahaan. Begitu pula dengan pemerintah harus memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan agar pekerja mendapatkan haknya.

Baca juga: KPK Surati Kepala Daerah di Aceh, Ini Isinya

“Kalau hanya imbauan tanpa ada standar dan sanksi tegas, maka uang pisah bisa sekadar formalitas yang tidak memberi manfaat bagi pekerja,” pungkasnya. (KRO/RD/ajn)