ACEH  

Dua Kontraktor Didakwa Korupsi Pembangunan Dermaga TPI di Aceh Timur

RADARINDO.co.id – Aceh Timur : Dua kontraktor didakwa tindak pidana dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua terdakwa adalah Edi Suprayetno selaku Direktur CV Arceende Consultant dan Sarbaini selaku Direktur Cabang CV Bungoe Jaya Nusantara.

Baca juga: Polwan Polda Sumut Salurkan 350 Paket Sembako

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2023 dengan pagu senilai Rp709,3 juta dibawah pengelolaan Dinas Perikanan Aceh Timur.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Akbar Pramadhana, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan manipulasi kontrak serta pelaksanaan pekerjaan.

“Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi, volume menyimpang, dan dokumen administrasi dipalsukan. Mutu konstruksi juga tidak memenuhi standar SNI,” ungkap JPU dihadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp156 juta.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian RP-APBD 2025

JPU menegaskan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan, sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (KRO/RD/RI)