RADARINDO.co.id – Bengkulu : Dua oknum perangkat desa di Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah berinisial ES dan MJ, diduga terlibat hubungan asmara terlarang. Akibatnya, kedua sejoli yang masing-masing telah memiliki pasangan suami/istri itu, harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Baca juga : 14 Ribu Ha Tanah Milik Musim Mas Disita Kejagung
Melansir rakyat benteng.com, Senin (10/7/2023), hubungan terlarang kedua oknum perangkat desa itu sebenarnya sudah pernah terbongkar. Namun, saat itu hanya sebatas dilakukan mediasi dengan harapan ES tidak mengulangi perbuatannya.
Belakangan, keduanya kembali kepergok saat ES nekat datang ke rumah MJ melalui pintu belakang. Istri ES yang curiga dengan gerak gerik suaminya hilang kesabaran hingga melaporkan suaminya ke polisi.
Baca juga : Antisipasi Geng Motor, Satreskrim Polres Sergai Gelar Patroli
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.Ik, M.H melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Junairi, S.H, M.H, membenarkan bahwa pihaknya ada menerima laporan dugaan perselingkuhan tersebut. “Laporannya masuk tanggal 4 Juli lalu. Sedang kami tindaklanjuti. Pemanggilan juga sudah dilakukan terhadap terlapor dan pasangannya yang diduga sebagai selingkuhan,” ungkap Kapolsek. (KRO/RD/RB)