RADARINDO.co.id – Medan : Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang polisi gadungan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tiga wanita di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada 6 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial BS warga Jalan S. Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan RIP warga Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Baca juga : Terungkap Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Pelaku Sempat Bercinta dengan Korban
Sedangkan korbannya ada tiga orang wanita, masing-masing berinisal, YD, WS, dan RD. “Pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata jenis airsoftgun kepada korban dan menakut-nakuti korban,” kata Fathir, Jumat (23/12/2022) dilansir dari detik.
Korban yang merasa takut lalu memberikan uang kepada para pelaku senilai Rp 20 juta. Kemudian emas berupa kalung, anting, gelang serta perhiasan lainnya. Kejadian itu, lanjut Fathir, terjadi di 3 lokasi berbeda.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Karena dari modus yang dilakukan para pelaku, kemungkinan masih ada korban lainnya,” sebutnya.
Baca juga : Dosen Terdakwa Mesum Kasasi ke MA
Sebelumnya, pelaku dan korban awalnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan pada 6 Desember 2022 lalu. Kemudian, pelaku dan korban pergi dari lokasi menggunakan mobil. “Di tengah perjalanan, pelaku menodong senjata jenis aisoftgun kepada korban dan mengaku sebagai polisi,” ujarnya.
Bahkan, pelaku sempat memberikan tembakan ke udara untuk meyakinkan korban bahwa senjata tersebut bukan mainan. Pelaku mulai memeras dengan menuduh korban melakukan tindak pidana. Korban diancam akan dibawa ke Polda Sumut atau Polrestabes Medan.
Karena merasa ketakutan, korban pasrah. Emas korban berupa cincin, kalung, gelang, dan uang Rp 20 juta diambil pelaku. (KRO/RD/DTK)







