RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (18/1/2023), memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Dugaan TPPU BAKTI Kemkominfo
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta dan BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014.
Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca juga : Bubarkan BUMN Merugi, Waspadai Kredit Anak Perusahaan dan Laporan Keuangan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). (KRO/RD/Agus)







