RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry aau PT ASDP (Persero).
Baca juga : Disdik dan Disperin Kota Semarang Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keempat orang itu terdiri dari satu pihak swasta dan tiga pihak internal PT ASDP. “Pihak swasta dengan inisial A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH dan IP,” sebut Tessa, Kamis (18/7/2024).
Baca juga : Kadis Kesehatan Medan Dinonaktifkan dari Jabatannya
Tessa mengatakan, upaya paksa ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Mereka diharapkan tetap berada di tanah air agar penyidikan perkara di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tetap lancar. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.
Diketahui, dugaan korupsi di PT ASDP menyangkut kerjasama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, perusahaan yang bergerak di transportasi laut. Dalam situs resminya, PT Jembatan Nusantara merupakan kelanjutan dari PT Jembatan Madura yang berdiri pada 22 September 1975. (KRO/RD/Kom)