Hukum  

Dugaan Korupsi Hibah Pokmas, 7 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK

RADARINDO.co.id – Jember : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, baru-baru ini, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan pengembangan dari serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Sinanjutak.

Baca juga: Tembok SPBU Upe Udan Pancurbatu Roboh, 2 Anak Tewas

Dari 21 sementara, 4 diantaranya sebagai penerima suap, dan 17 lainnya pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan satu orang staf penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan 10 rumah terkait kasus tersebut. Namun, KPK tidak menjelaskan rumah milik siapa yang digeledah. KPK hanya menyebutkan, lokasi penggeledahan didaerah Surabaya, Bangkalan, Sumenep, Sampang, dan Pamekasan.

Baca juga: Guru se-Kota Padangsidimpuan Peringati HGN dan HUT PGRI

Dari pengeledahan itu, KPK menyita tujuh unit kenderaan terdiri dari satu Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, Honda CRV, 1 Toyota Innova, satu Toyota Hillux Double Cabin, 1 Toyota Avanza, 1 Izuzu, dan 1 jam tangan Rolex beserta 2 buah berlian, juga sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar. (KRO/RD/An)