RADARINDO.co.id-Jakarta: Jampidsus Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016. Hal ini disampaikan Kepala Puspenkum, Dr. Ketut Sumedana, melalui Andrie Wahyu Setiawan SH, S. Sos, sesuai siaran pers Nomor: PR – 1789/065/K.3/Kph.3/11/2022, Jakarta 10 November 2022.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Hadirkan 3 Ahli Hukum Bisnis dan Konsultan
Dijelaskan, Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara impor haram industri, Kamis 10 November 2022.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Baca juga : 2 Orang Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana PT. Waskita Beton Precast
Para saksi yang diperiksa yaitu:
1. AJ selaku Verifikator PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
2. KH selaku Verifikator PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
3. FR selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
4. DH selaku Verifikator PT Sucofindo (persero), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Masyarakat mendukung kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor garam industri yang diduga merugikan uang negara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (KRO/RILIS/AGUS)







